Erick Thohir Bentuk Holding BUMN Aviasi dan Pariwisata

Suparjo Ramalan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir. (Foto: Ist).

"Bahwa BUMN yang berubah status menjadi anak perusahaan BUMN tetap diperlakukan sama sebagaimana diberlakukan bagi BUMN. Kementerian BUMN yang tetap memiliki saham dwiwarna pada masing-masing entitas holding tetap mendapatkan pengawasan dari Kementerian BUMN," kata dia.

Erick menegaskan, tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam proses restrukturisasi tersebut. Di mana, status karyawan atau kepegawaian akan tetap dilanjutkan, dan seluruh ketentuan yang menyangkut kebijakan bidang Sumber Daya Manusia (SDM) menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini.

"Karyawan akan mendapatkan peluang karier yang lebih luas, baik di holding ataupun perusahaan sekarang dan kesempatan berkarir di anggota holding lainnya. Karyawan juga tetap mendapatkan gaji, benefit kesehatan dan benefit-benefit lain yang tetap sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini," ujar Erick.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
12 jam lalu

BUMN Bahan Peledak Kembali Operasikan Pabrik, Tekan Ketergantungan Impor

3 hari lalu

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut Pelanggaran BUMN, Ini Reaksi KPK

4 hari lalu

GIC 2026 Hadirkan 13 Negara, Erick Thohir Diharapkan Turun Langsung Pantau Talenta Muda

4 hari lalu

HUT ke-81 RI, Pemerintah Imbau Pegawai Diberi Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal