JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengatur kembali masa jabatan atau periodisasi dewan direksi dan komisaris perusahaan negara. Pemegang saham mengusulkan masa jabatan direksi selama 5 tahun, sedangkan komisaris lebih pendek, yakni 3 tahun.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, opsi tersebut akan ditetapkan dalam satu mekanisme baku. Namun, belum diketahui periodisasi manajemen perseroan negara akan diatur dalam Undang-undang BUMN yang saat ini dalam pembahasan revisi atau melalui Peraturan Menteri BUMN (Permen).
"Ada rule of the game yang kita lakukan. Salah satu yang kita usulkan ke depan komisaris itu diangkat 3 tahun, dewan direksi 5 tahun," kata Erick, Senin (15/11/2021).
Dia menjelaskan, masa jabatan dewan direksi dan komisaris BUMN penting ditetapkan. Menurutnya, selain tidak melanggar mekanisme, pengaturan tersebut demi memberi kesempatan kepada semua individu yang kredibel untuk menjadi bagian dari perusahaan pelat merah.
Erick menghitung, perbedaan masa jabatan antara direksi dan komisaris baru mampu menyinergikan kedua elemen tersebut. Artinya, usai masa jabatan komisaris lama dan digantikan komisaris baru, maka akan terjadi sinergisitas antara komisaris baru dan direksi yang belum habis masa jabatannya.