Erick Thohir Pangkas Gaji Wakil Direktur Utama BUMN, Jadi Segini

Suparjo Ramalan
Menteri BUMN, Erick Thohir mengurangi gaji Wakil Direktur Utama perusahaan pelat merah sebesar 5 persen, menjadi 90 persen dari gaji Direktur Utama. (Foto: Dok. iNews.id)

"Anggota Direksi BUMN sebesar 85 persen dari gaji Direktur Utama BUMN," lanjut beleid tersebut. 

Terkait gaji Direktur Utama perseroan negara ditetapkan oleh Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun, terhitung sejak Januari tahun berjalan.

Selain itu, pemegang saham tidak menetapkan besarnya gaji Direktur Utama untuk tahun tertentu. Sedangkan, penetapan besarnya gaji anggota Direksi BUMN menggunakan besaran yang paling akhir yang ditetapkan dan diberlakukan Menteri BUMN. 

"Menteri dapat menetapkan besaran faktor jabatan yang berbeda dengan ketentuan untuk merefleksikan kepantasan dan kewajaran dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi BUMN serta kemampuan perusahaan," bunyi poin lain Pasal 81. 

Sementara, gaji Direktur Pelaksana BUMN Induk atau holding dihitung menggunakan pendekatan perhitungan berdasarkan angka sebelum konsolidasi setara Direktur Utama BUMN.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Danantara Pangkas Perusahaan BUMN Besar-besaran, Target Sisa 200 dari 1.046

4 hari lalu

Rencana Tukar Guling Geo Dipa dan PNM Batal, Ini Penyebabnya

4 hari lalu

Erick Thohir Sindir Laga Malaysia vs Singapura: Kalian Mengerti Apa yang Terjadi!

6 hari lalu

Nanang Hendarno Ditunjuk Jadi Dirut Telkom Indonesia, Gantikan Dian Siswarini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal