Erick Thohir Pangkas Gaji Wakil Direktur Utama BUMN, Jadi Segini

Suparjo Ramalan
Menteri BUMN, Erick Thohir mengurangi gaji Wakil Direktur Utama perusahaan pelat merah sebesar 5 persen, menjadi 90 persen dari gaji Direktur Utama. (Foto: Dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengurangi gaji Wakil Direktur Utama perusahaan pelat merah sebesar 5 persen. Dengan begitu, total gaji yang diterima menjadi 90 persen dari gaji Direktur Utama.

Pemangkasan gaji Wakil Direktur Utama ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Per-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. 

Sebelumnya, gaji Wakil Direktur Utama mencapai 95 persen dari gaji Direktur Utama. Ketentuan upah ini diatur melalui Permen BUMN Nomor Per-12/MBU/11/2022. 

"Wakil Direktur Utama BUMN (gaji) sebesar 90 persen dari gaji Direktur Utama BUMN," demikian bunyi Pasal 81 Permen BUMN Nomor 3/2023 dikutip, Kamis (6/4/2023). 

Gaji anggota Direksi BUMN tidak mengalami perubahan atau tetap di angka 85 persen dari gaji Direktur Utama. 

"Anggota Direksi BUMN sebesar 85 persen dari gaji Direktur Utama BUMN," lanjut beleid tersebut. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Soccer
1 hari lalu

Shin Tae-yong Latih Persija, Erick Thohir Singgung Ranking Liga Indonesia

Soccer
2 hari lalu

Erick Thohir Naik Whoosh ke Bandung, Beri Dukungan Langsung untuk Timnas Putri Indonesia

Soccer
2 hari lalu

Erick Thohir Pasang Alarm Jelang Timnas Indonesia vs Mozambik: Poin FIFA Jadi Taruhan!

Keuangan
2 hari lalu

BSI Raup Laba Rp2,8 Triliun, Tumbuh 17,79% di April 2026

Nasional
3 hari lalu

Dony Oskaria Ungkap Merger BUMN Karya Molor ke Kuartal IV 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal