Arya mengungkapksn, dalam mekanisme baru, pemegang saham akan melibatkan Direktur Keuangan dan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) masing-masing BUMN untuk ikut menentukan arah investasi dapen perseroan negara.
"Ini kita melibatkan Direktur Keuangan dan Direktur HC (SDM) yang ada di masing-masing BUMN untuk kedepannya dalam penentuan apakah ok nggak ok terhadap investasi. ini yang kita lagi godok," kata Arya.
Kementerian BUMN sendiri telah melaporkan dugaan penggunaan dana pensiun perusahaan pelat merah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini dana investasi pensiunan karyawan BUMN tengah diproses komisi antirasuah tersebut.
Arya mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK. Dengan begitu, belum dipastikan adanya tersangka atas penggunaan atau tindak korupsi terhadap dapen BUMN.