Erick Thohir Perketat Syarat Pemberian Bonus Direksi BUMN, Begini Ketentuannya

Suparjo Ramalan
Menteri BUMN, Erick Thohir. (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, memperketat syarat pemberian bonus atau insentif kepada direksi BUMN. Kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN.

Menurut dia, pemberian bonus direksi BUMN harus didasarkan pada tingkat kesehatan BUMN yang dikelola, yakni berdasarkan peringkat (rating) yang diberikan oleh lembaga pemeringkat.

"Realisasi tingkat kesehatan sebagai salah satu syarat pemberian tantiem atau insentif kinerja dinilai berdasarkan peringkat (rating) yang diberikan oleh lembaga pemeringkat," ungkap Erick melalui dokumen Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri BUMN, dikutip Rabu (11/1/2023).

Pemegang saham menetapkan realisasi tingkat kesehatan BUMN paling rendah menjadi BBB, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan insentif kinerja.

Berdasarkan Permen BUMN eksisting, realisasi tingkat kesehatan perusahaan paling rendah 70 yang dinilai berdasarkan aspek keuangan, aspek operasional, dan aspek administrasi, sebagai salah satu syarat pemberian tantiem.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
1 hari lalu

Prabowo Mau Bentuk Pengadilan Ad Hoc: Usut Pengurus-Direksi BUMN 30 Tahun ke Belakang

2 hari lalu

Pemerintah Tambah Anggaran Asian Games 2026 Rp95 Miliar demi Kejar 4 Medali Emas

2 hari lalu

3 Cabor Andalan Indonesia untuk Borong Emas Asian Games 2026

2 hari lalu

Erick Thohir Berterima Kasih ke Prabowo usai Kemenpora Catat Dua Capaian Penting

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal