ESDM Bicara soal Penggeledahan KPK di Kantor Ditjen Minerba terkait Kasus Pencucian Uang Eks Gubernur Malut

Atikah Umiyani
ilustrasi kantor ESDM Ditjen Minerba digeledah KPK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK). Diketahui, penggeledahan dilakukan pada Rabu (24/7/2024). 

Menurut Kepala Biro KLIK Agus Cahyono Adi saat ini KPK masih mencari bukti yang dibutuhkan. Pihaknya pun mendukung segala upaya yang dilakukan lembaga terkait terkait kasus tersebut.

"Saat ini masih berlangsung pencarian barang bukti yang diperlukan, kami terus mendukung KPK dan APH lainnya dalam penegakan hukum di sektor ESDM," ucap dia ketika dihubungi iNews.id, Rabu (24/7/2024). 

Sebagai informasi, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara pada Kementerian ESDM yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan. 

"Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan," tutur Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/2024).

Selain tersangka AGK, penggeledahan ini juga terkait dengan dugaan korupsi yang menyeret Muhaimin Syarif (MS). 

"Penggeledahan ini terkait dengan perkara TPK Penerimaan Suap, Gratifikasi serta Pencucian Uang dengan tersangka AGK serta Perkara Pemberian Hadiah atau Janji Kepada Tersangka AGK terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh Tersangka MS," kata Tessa.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 jam lalu

Kasus Silmy Karim, KPK Sita Aset Total Rp150 Miliar

17 jam lalu

Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan KPK, Pernah Minta Sponsor Fashion Show Anak ke Wajib Pajak

19 jam lalu

Breaking News: KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

1 hari lalu

Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal