JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerima 128 laporan terkait pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di Indonesia. Tercatat, ada daerah dengan laporan paling banyak.
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM angka laporan tambang ilegal tersebut didapatkan berdasarkan laporan kepolisian serta keterangan ahli dari kasus PETI. Adapun, lokasi tambang ilegal itu tersebar di sejumlah wilayah Indonesia mulai dari Aceh hingga Bengkulu.
"Ini adalah data yang PETI yang kami sampaikan, terkait dengan data yang ada di PETI, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, dan lain sebagainya," ujar Tri dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (!2/11/2024).
Secara rinci Tri menyebutkan, pertambangan ilegal di Aceh mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, dan Kalimantan Selatan 2 laporan.
Kemudian, Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, dan Maluku 1 laporan.
Lalu, NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatera Barat 7 laporan, Sumatera Selatan 26 laporan, dan Sumatera Utara 12 laporan.