JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan telah menolak Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan 51 perusahaan mineral dan batu bara hingga 6 November 2023. Adapun, total produksi dari 51 perusahaan yang ditolak RKAB-nya tersebut mencapai 7,8 juta ton.
Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Suswantono mengatakan, alasan penolakan 51 perusahaan tersebut antara lain, Competent Person Indonesia (CPI) sebanyak 15 perusahaan, Feasibility Study dan Amdal sebanyak 9 perusahaan, MODI/dirkom sebanyak 1 perusahaan, keuangan 11 perusahaan, dan dikarenakan alasan teknis lainnya sebanyak 15 perusahaan.
“Update persetujuan 2023 permohonan yang masuk 948, permohonan disetujui 890, ditolak 51 permohonan, dikembalikan tidak ada, saldo 7 permohonan,” ujar Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Senin (6/11/2023).
Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang di dalamnya mengubah RKAB untuk tahapan kegiatan operasi produksi pertambangan mineral dan baru bara (minerba).