BRUSSELS, iNews.id - Media sosial milik Meta Platforms, Facebook dan Instagram bakal diselidiki terkait dugaan pelanggaran aturan konten online Uni Eropa terkait keselamatan anak. Hal ini bisa mengakibatkan denda besar terhadap perusahaan media sosial itu.
Mengutip Reuters, perusahaan teknologi harus melakukan berbagai cara untuk mengatasi konten ilegal dan berbahaya di platform mereka berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA) Uni Eropa yang mulai berlaku tahun lalu.
Komisi Eropa menyebut, pihaknya memutuskan untuk membuka penyelidikan mendalam terhadap Facebook dan Instagram karena kekhawatiran mereka tidak menangani risiko terhadap anak-anak secara memadai. Adapun, Meta telah menyampaikan laporan penilaian risiko pada bulan September lalu.
“Kami khawatir bahwa sistem Facebook dan Instagram, termasuk algoritma mereka, dapat merangsang kecanduan perilaku pada anak-anak, serta menciptakan apa yang disebut ‘rabbit hole effect’ (efek lubang kelinci),” ucap Eksekutif Uni Eropa dalam sebuah pernyataan dikutip, Minggu (19/5/2024).
Adapun, kekhawatiran regulator berkaitan dengan anak-anak yang mengakses konten yang tidak pantas. "Selain itu, Komisi juga prihatin dengan jaminan usia dan metode verifikasi yang diterapkan oleh Meta,” tulis Eksekutif Uni Eropa.