Dia menjelaskan, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 yang rata-rata naik 1,09 persen atau berkisar Rp50.000 dinilai cukup memadai.
Piter mengatakan, hal itu merupakan hasil perhitungan dari data-data yang disiapkan Badan Pusat Statistik (BPS), misalnya angka pertumbuhan ekonomi hingga konsumsi di daerah tersebut.
“Kenaikan UMP sebesar 1 persen menurut saya cukup memadai. Yang penting bagaimana ekonomi bangkit kembali dan bisa menyerap banyak angkatan kerja,” kata Piter.