Fokus ke Pemulihan Ekonomi, Dunia Usaha Jangan Dibebani Kenaikan Upah Minimum

Shelma Rachmahyanti
Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah Redjalam. (Foto: Ist)

Dia menjelaskan, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 yang rata-rata naik 1,09 persen atau berkisar Rp50.000 dinilai cukup memadai. 

Piter mengatakan, hal itu merupakan hasil perhitungan dari data-data yang disiapkan Badan Pusat Statistik (BPS), misalnya angka pertumbuhan ekonomi hingga konsumsi di daerah tersebut.

“Kenaikan UMP sebesar 1 persen menurut saya cukup memadai. Yang penting bagaimana ekonomi bangkit kembali dan bisa menyerap banyak angkatan kerja,” kata Piter. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
4 tahun lalu

Upah Minimum Indonesia Terlalu Tinggi, Menaker: Sulit Diimplementasikan Pengusaha

Megapolitan
19 hari lalu

Respons Pramono soal Buruh Demo Tuntut UMP Jakarta 2026 Rp6 Juta

Nasional
1 bulan lalu

Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November

Nasional
2 bulan lalu

Siap-Siap! Pendaftaran Program Magang Berbayar Batch 2 Dibuka Bulan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal