Freeport Indonesia Bakal Gugat Aturan Bea Ekspor, Ini Tanggapan Kementerian ESDM

Atikah Umiyani
Freeport Indonesia berencana mengajukan gugatan terkait aturan bea ekspor baru yang diberlakukan Pemerintah Indonesia. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Plt Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid menanggapi perihal rencana gugatan yang akan diajukan PT Freeport Indonesia terkait aturan bea ekspor baru yang diberlakukan Pemerintah Indonesia. Menurutnya, ketentuan tersebut konsekuensi bagi perusahaan yang telah beralih menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan wajib dijalankan.

"Ya kan sudah sesuai dengan PMK yang baru, aturannya begitu," ujar Wafid saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Dia menambahkan, pemerintah tidak akan melarang perusahaan tersebut jika ingin mengajukan gugatan karena aturan mainnya sudah dibuat.

"Ya lihat saja dulu. Ya kan sesuai aturan baru, harus sesuai dengan itu," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Menperin Ungkap Penyebab PHK 178 Buruh di Cimahi, Ternyata Ini Biang Keroknya

3 hari lalu

Ekonomi RI Tumbuh 5,29 Persen di Kuartal II 2026, Konsumsi Rumah Tangga Jadi Pendorong 

5 hari lalu

BPS Sebut Implementasi B50 Bisa Pengaruhi Ekspor CPO di Semester II 2026

10 hari lalu

Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro Jaya di Praperadilan Jilid 3, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal