Freeport Indonesia Bakal Gugat Aturan Bea Ekspor, Ini Tanggapan Kementerian ESDM

Atikah Umiyani
Freeport Indonesia berencana mengajukan gugatan terkait aturan bea ekspor baru yang diberlakukan Pemerintah Indonesia. (Foto: Antara)

Dalam peraturan tersebut disebut bahwa ekspor konsentrat tembaga akan tetap dikenakan bea masuk dengan tarif  5 persen hingga 10 persen, bahkan jika pembangunan smelter perusahaan melebihi 50 persen.

Hal ini yang kemudian menjadi alasan Freeport Indonesia mengajukan gugatan. Dilansir dari Reuters, dalam dokumen pengajuan di Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) AS, disebut bahwa Freepot Indonesia diberikan izin ekspor pada 24 Juli 2023 untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.

Namun, dalam pengajuan di SEC tersebut, Freeport Indonesia menentang pengenaan bea ekspor baru yang diberlakukan Pemerintah Indonesia atas ekspor yang dilakukan perusahaan. Dokumen itu menyebutkan bahwa di bawah izin penambangan khusus Freeport Indonesia 2018, tidak ada bea yang diperlukan setelah smelternya setidaknya setengah selesai.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kejagung Ungkap Toba Pulp Lestari Diduga Manipulasi Ekspor, Akal-akalan Kurangi Pajak

2 hari lalu

Perbaiki Gugatan, Bonatua Yakin Ada Perbuatan Melawan Hukum dalam Legalisasi Ijazah Jokowi

2 hari lalu

Gugatan CMNP Banyak yang Rontok, MNC Asia Happy dan Perjuangkan Kebenaran Lewat Kasasi

8 hari lalu

Menperin Ungkap Penyebab PHK 178 Buruh di Cimahi, Ternyata Ini Biang Keroknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal