Gadai Sertifikat Tanah untuk Dirikan Usaha, Menteri ATR/BPN: Jangan untuk Konsumtif atau Kawin Lagi

Iqbal Dwi Purnama
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengingatkan masyarakat perihal sertifikat tanah yang merupakan surat berharga dan bisa digadaikan untuk mendirikan usaha. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengingatkan masyarakat perihal sertifikat tanah yang merupakan surat berharga. Menurutnya, masyarakat yang memiliki sertifikat tanah cenderung lebih mudah mendapatkan permodalan dari perbankan untuk mendirikan usaha dibandingkan dengan yang tidak memiliki.

Sofyan mengatakan, banyak masyarakat yang tidak memiliki sertifikat tanah mengalami kesulitan mengajukan pinjaman ke bank untuk modal usaha, lalu akhirnya memilih pergi ke rentenir. Akan tetapi, apabila sudah memiliki sertifikat tanah, dapat datang ke bank menggadaikan sertifikat tanah untuk memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Namun apabila mendapat pinjaman, harus dihitung secara matang, gunakan untuk usaha produktif, jangan untuk hal-hal yang konsumtif apalagi untuk kawin lagi," ujar Sofyan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/1/2022).

Dia juga mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan kepada Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pendaftaran tanah serta membereskan administrasi pertanahan. 

Lebih lanjut dikatakan Sofyan, Presiden Jokowi meminta agar masalah pertanahan diselesaikan. Masalah pertanahan sudah terjadi beberapa waktu lalu dan banyak pihak yang tidak terlalu peduli, padahal ini menyangkut harkat hidup orang banyak. 

"Hal tersebut penting dilakukan agar tidak muncul masalah pertanahan, Presiden juga meminta untuk memperbaiki administrasi pertanahan serta mempercepat pendaftaran tanah, sehingga kita menjalankan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," kata dia.

Dengan program PTSL, Kementerian ATR/BPN berhasil mendaftarkan 5,4 juta bidang tanah pada tahun 2017, 9,2 juta bidang tanah pada tahun 2018 dan 11,4 juta bidang tanah pada tahun 2019, sedangkan pada tahun 2020 hanya mendaftarkan 8 juta bidang tanah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Jebol Tembok Beton, Perampok Bobol Bank di Jerman Gasak Rp587 Miliar

Nasional
16 hari lalu

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Ini Ketentuannya

Nasional
24 hari lalu

Respons Bank Indonesia soal Kabar Pembobolan Dana Rp800 Miliar lewat BI-Fast

Nasional
26 hari lalu

Prabowo Janji Hapus Utang KUR Petani Korban Banjir di Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal