Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Segera Cair, Ini Besarannya

Michelle Natalia
Ilustrasi pembayaran gaji ke-13. (Foto: Ist)

"Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Sri Mulyani. 

Maka dari itu, pemberian gaji ke-13 diatur melalui PP nomor 16 tahun 2022, yang merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.

"Ini diharapkan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat khususnya menghadapi tahun ajaran baru," tutur Sri Mulyani.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Megapolitan
3 hari lalu

ASN BPK Diduga Aniaya ART di Bogor, Korban Luka di Kepala hingga Punggung

Megapolitan
4 hari lalu

Heboh ART di Bogor Disiksa hingga Terluka, ASN BPK Ditangkap!

Nasional
4 hari lalu

THR PNS 2026 Segera Cair, Karyawan Swasta Kapan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal