Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Segera Cair, Ini Besarannya

Michelle Natalia
Ilustrasi pembayaran gaji ke-13. (Foto: Ist)

"Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Sri Mulyani. 

Maka dari itu, pemberian gaji ke-13 diatur melalui PP nomor 16 tahun 2022, yang merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.

"Ini diharapkan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat khususnya menghadapi tahun ajaran baru," tutur Sri Mulyani.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
2 hari lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Nasional
5 hari lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Nasional
6 hari lalu

Purbaya Bandingkan Bisnis Thrifting dengan Ganja: Kalau Bayar Pajak Apa Jadi Legal?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal