Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Segera Cair, Ini Besarannya

Michelle Natalia
Ilustrasi pembayaran gaji ke-13. (Foto: Ist)

"Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Sri Mulyani. 

Maka dari itu, pemberian gaji ke-13 diatur melalui PP nomor 16 tahun 2022, yang merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.

"Ini diharapkan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat khususnya menghadapi tahun ajaran baru," tutur Sri Mulyani.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
3 hari lalu

Menkeu Suahasil Umumkan Utang BLBI Lunas: Lembaran Krisis 1998 Diselesaikan di Masa Presiden Prabowo

3 hari lalu

Presiden Prabowo Panggil Menkeu Suahasil ke Istana, Ada Apa?

4 hari lalu

Usai Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Lantik 14 Pejabat Baru Kemenkeu

7 hari lalu

Pemerintah Tarik Utang Rp506 Triliun hingga Agustus 2026, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal