Gaji KPPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya Lengkap

Puti Aini Yasmin
ilustrasi uang gaji KPPS Pilkada 2024 (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Informasi gaji KPPSPilkada 2024 banyak dicari masyarakat. Sebab, saat ini pemerintah tengah mencari anggota untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

Melansir Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, masa kerja KPPS Pilkada 2024 adalah maksimal tiga bulan. Adapun, jumlah kelompok kera yang diberikan honorarium maksimal 5 pokja.

Gaji KPPS Pilkada 2024

  • 1. Ketua KPPS Rp900.000 per bulan per orang

  • 2. Anggota KPPS Rp850.000 per bulan per orang

  • 3. Pengamanan TPS/Satlinmas Rp650.000 per bulan per orang

klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>

Sementara itu, santunan kecelakaan kerja badan ad hoc

  • 1. Meninggal Rp36.000.000 per orang
  • 2. Cacat permanen Rp30.800.000 per orang
  • 3. Luka berat Rp16.500.000 per orang
  • 4. Luka sedang Rp8.250.000 per orang
  • 5. Bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang

Sementara itu, melansir laman resmi KPU jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dibuka dari 17 April hingga 5 November 2024. Nantinya, Bawaslu akan membentuk panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara.

Demikian informasi gaji KPPS Pilkada 2024 dan masa kerjanya. Mau ikutan daftar? Semoga berhasil!

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal