Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 Lengkap dengan Syaratnya

Wikku D Nugroho
Gaji PPK Pilkada 2024. Loket pendaftaran PPK Pilkada Bantul (Foto: Antara/Hery Sidik)

JAKARTA, iNews.id - Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 menarik untuk dibahas kali ini. Sebelum dimulainya Pilkada pada November 2024, KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah membuka pendaftaran Badan Ad hoc sejak April lalu. 

Pendaftaran calon anggota Badan Ad hoc Pilkada 2024 telah dibuka pada 23 hingga 27 April 2024. Adapun, proses pendaftarannya dilakukan secara daring atau online melalui situs https://siakba.kpu.go.id/. 

Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

KPU telah menetapkan gaji Badan Ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih. Nominal tersebut diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 Tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Berikut ini rincian gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada dalam Lampiran 1 tentang Honorarium Tahapan Pemilu Umum Keputusan KPU Nomor 472/2022, Jumat (10/5/2024). 

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

  • Ketua: Rp 2.500.000/orang/bulan
  • Anggota: Rp 2.200.000/orang/bulan
  • Sekretaris: Rp 1.850.000/orang/bulan
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000/orang/bulan

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

  • Ketua: Rp 1.500.000/orang/bulan
  • Anggota: Rp 1.300.000/orang/bulan
  • Sekretaris: Rp 1.150.000/orang/bulan
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/orang/bulan

3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

Rp 1.000.000/orang/bulan

4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

  • Ketua: Rp 900.000/orang/bulan
  • Anggota: Rp 850.000/orang/bulan
  •  Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/orang/bulan

Besaran Santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc Pilkada 2024

Selain gaji, Badan Ad Hoc Pilkada 2024 juga akan mendapatkan besaran santunan kecelakaan kerja. Berikut nominalnya: 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Buletin
7 hari lalu

KPU Minta Maaf dan Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

Nasional
8 hari lalu

KPU Minta Maaf Sempat Buat Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

Nasional
8 hari lalu

Breaking News: KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

Nasional
8 hari lalu

Anggota DPR Heran KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres setelah Pemilu Selesai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal