TANGSEL, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi membuka pendaftaran bagi warga Tangsel yang ingin berpartisipasi sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebanyak 14.420 anggota KPPS dibutuhkan.
Mereka akan mengawal proses pemungutan suara di 2.060 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kota Tangsel.
Proses pendaftaran anggota KPPS dimulai dengan pengumuman pada 17 hingga 21 September 2024, sementara penerimaan pendaftaran berlangsung hingga 28 September 2024. Kepala Bidang SDM KPU Tangsel, Heni Lestari, mengungkapkan bahwa tujuh anggota KPPS akan bertugas di setiap TPS untuk menjamin kelancaran dan keabsahan pemungutan suara.
“Setiap anggota KPPS akan bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara di TPS masing-masing,” ujar Heni, Minggu (15/9/2024). Ia juga menambahkan bahwa syarat pendaftaran mencakup KTP domisili di Tangsel serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan terdekat.
KPU Tangsel telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk menyediakan fasilitas pemeriksaan kesehatan bagi calon anggota KPPS di Puskesmas setempat.