Gaji KPPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya Lengkap

Puti Aini Yasmin
ilustrasi uang gaji KPPS Pilkada 2024 (Foto: Freepik)

Sementara itu, santunan kecelakaan kerja badan ad hoc

  • 1. Meninggal Rp36.000.000 per orang
  • 2. Cacat permanen Rp30.800.000 per orang
  • 3. Luka berat Rp16.500.000 per orang
  • 4. Luka sedang Rp8.250.000 per orang
  • 5. Bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang

Sementara itu, melansir laman resmi KPU jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dibuka dari 17 April hingga 5 November 2024. Nantinya, Bawaslu akan membentuk panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara.

Demikian informasi gaji KPPS Pilkada 2024 dan masa kerjanya. Mau ikutan daftar? Semoga berhasil!

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu

Nasional
1 hari lalu

Ditawari KPU Lihat Eksklusif Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Bonatua Menolak: Ini untuk Publik!

Nasional
1 hari lalu

Sengketa Ijazah Jokowi, KPU Diminta Serahkan Berita Acara Penyerahan Ijazah

Nasional
7 hari lalu

Daftar 9 Informasi di Ijazah Jokowi yang Disembunyikan KPU, Berujung Gugatan ke KIP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal