Gaji Pendamping Desa dan Tugasnya

Aditya Pratama
Gaji pendamping desa dan tugasnya. Pendamping desa memegang peranan penting dalam mempercepat proses pembangunan serta mendukung kemandirian desa. (Foto: Dok. Dinsos Kab. Hulu Sungai Selatan)

Adapun honor pendamping desa berkisar Rp Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000, biaya bantuan operasional berkisar Rp1.252.800 hingga Rp2.281.480. Dengan begitu, total gaji pendamping desa berkisar Rp3.493.120 hingga Rp6.637.440.

Tugas Pendamping Desa

Tugas pendamping desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 10B Ayat 2, di antaranya:

  1. Pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa skala lokal, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga.
  2. Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana desa.
  3. Sosialisasi kebijakan SDGs Desa.
  4. Mentoring pendamping lokal desa dan KPMD.
  5. Mencatat dan melaporkan kegiatan harian di desa dan kecamatan terkait fasilitasi implementasi SDGs Desa dan kerja sama desa dalam Sistem Informasi Desa.
  6. Mencatat dan melaporkan kegiatan harian terkait BUM Desa dan BUM Desa Bersama dalam Sistem Informasi Desa.
  7. Melaksanakan penilaian kinerja mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
  8. Memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional satu jenjang di bawahnya.

Demikian ulasan gaji pendamping desa dan tugasnya yang memiliki peranan penting dalam mempercepat proses pembangunan serta mendukung kemandirian komunitas desa.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
28 hari lalu

Ini Alasan Sahroni Sumbangkan Seluruh Gaji dan Tunjangan DPR ke Yayasan

Nasional
28 hari lalu

Sahroni Tak bakal Ambil Gaji DPR hingga Akhir Masa Jabatan: Gua Serahkan ke Yayasan

Nasional
1 bulan lalu

Kapan THR PNS 2026 Cair? Simak Proses dan Besarannya

Nasional
2 bulan lalu

Pengumuman! Gaji Peserta Magang Utuh, Nggak Kena Potongan Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal