Gaji Pendamping Desa dan Tugasnya

Aditya Pratama
Gaji pendamping desa dan tugasnya. Pendamping desa memegang peranan penting dalam mempercepat proses pembangunan serta mendukung kemandirian desa. (Foto: Dok. Dinsos Kab. Hulu Sungai Selatan)

JAKARTA, iNews.id - Gaji pendamping desa dan tugasnya akan diulas dalam artikel ini. Pendamping desa memegang peranan penting dalam mempercepat proses pembangunan serta mendukung kemandirian komunitas desa. 

Adapun tugas utama pendamping desa meliputi pemberian dukungan teknis, mengatur berbagai program pembangunan, dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan potensi lokal. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, pendamping lokal desa ditempatkan di tingkat desa dengan kategori tenaga terampil pemula. Sementara itu, pendamping desa yang bertugas di tingkat kecamatan digolongkan sebagai tenaga terampil pelaksana.

Pendamping desa yang berstatus sebagai tenaga pendamping profesional akan menerima honorarium dan bantuan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Gaji Pendamping Desa

Adapun besaran gaji pendamping desa diatur dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2022 mengenai Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional untuk Tenaga Pendamping Profesional. 

Gaji pendamping desa terdiri atas honorarium dan bantuan operasional, di mana jumlahnya bergantung terhadap jenis tugas pendamping dan wilayah tempat mereka ditempatkan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?

Nasional
24 hari lalu

Program Magang Bergaji Gelombang 2 Dibuka November, Pemerintah Gelontorkan Rp1,4 Triliun

Nasional
29 hari lalu

Seskab Teddy Buka-bukaan soal Gaji Program Magang Fresh Graduate, Berapa?

Nasional
1 bulan lalu

Berapa Tunjangan PPPK Paruh Waktu? Cek di Sini Informasinya

Nasional
1 bulan lalu

Gaji Magang Kemnaker, Kuota, Syarat dan List Perusahaan, Yuk Daftar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal