Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik, Cek Rinciannya

Aditya Pratama
Presiden Jokowi resmi menerbitkan daftar terbaru gaji PNS dan PPPK 2024. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kemudian, kenaikan gaji PPPK diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Aturan ini ditandatangani dan diundangkan Jokowi pada 26 Januari 2024.

Gaji PPPK pada golongan I naik pada kisaran Rp1.938.500-Rp2.900.900 hingga golongan XVII berkisar Rp4.462.500-Rp7.329.000.

Berikut rincian gaji PPPK terbaru:

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900-Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Prabowo Teken Perpres Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO

Makro
2 hari lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

Nasional
11 hari lalu

Danantara Sumber Daya Indonesia Resmi Jadi BUMN, Siap Kelola Ekspor SDA

Nasional
25 hari lalu

Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Dikonversi 50 Persen ke Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal