Selain itu juga, bagi pemerintahan selanjutnya perlu meneruskan pembangunan IKN tersebut. Pasalnya, pelaksanaan pembangunan IKN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.
"Karena itu Undang-Undang dan konstitusi. Jadi itu tidak bisa ditawar," tuturnya.
Ganjar juga berbicara terkait dengan pemindahan IKN bukan hanya tentang memindahkan gedung saja, melainkan memindahkan mindset masyarakat.
"Jadi ada desain yang pelaksananya bilang itu bahwa ada mimpi besar bahwa didi sana kota dengan teknologi masa depan, alat transportasi tidak lagi berbasis fosil, kemudian fasilitas rumah sakit yang berkelas dunia, ini betul betul mimpi kemajuan yang dimuali dari nol," ucapnya.