JAKARTA, iNews.id - Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan). Rencananya, RPP itu akan memuat sejumlah pengendalian produksi, penjualan, dan sponsorship produk tembakau.
Merespons hal itu, Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menilai aturan justru mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT). Sebab, pemberlakuan pasal tembaksu di RPP Kesehatan akan menghilangkan mata pencaharian lebih dari 6 juta masyarakat mulai dari buruh, petani tembakau, petani cengkeh, pedagang atau peritel, hingga pelaku industri kreatif.
Karena itu, dia meminta agar pemerintah berhati-hati terhadap rancangan PP tersebut dan memperhatikan banyaknya sektor yang terlibat di dalamnya.
“Kami meminta agar tidak tergesa memutuskan aturan tersebut dengan mempertimbangkan dampak sosial yang akan timbul dari pengaturan tersebut. Jika pasal-pasal tembakau di RPP tersebut diberlakukan, ancaman terhadap keberlangsungan IHT sangat nyata dan signifikan,” ucap Henry kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Menurut dia sebaiknya aturan bagi produk tembakau dikeluarkan dari RPP Kesehatan dan diatur dalam peraturan sendiri. Bagi GAPPRI, aturan yang berlaku saat ini sudah berat. Misalnya, kenaikan tarif cukai berdampak terutama susutnya produksi di golongan I, juga banyaknya pabrik yang tutup dari 4.669 unit usaha pada 2007 menjadi 1.100 di 2022.