JAKARTA, iNews.id - Petani dan pekerja tembakau menolak draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Bagian Pengamanan Zat Adiktif (tembakau dan rokok). Aturan ini merugikan petani tembakau dan pekerja sektor pertembakauan.
Aturan yang dinilai akan merugikan yakni pelarangan menjual rokok secara terbuka. Padahal rokok merupakan produk legal bukan ilegal seperti narkotika/psikotropika atau minuman keras. Kemudian larangan iklan dan sponsorship terhadap kegiatan sosial keagamaan.
"Selanjutnya terdapat rekomendasi penurunan standar tar dalam rokok. Ini akan menimbulkan larangan membeli tembakau lokal yang tar-nya cukup tinggi sehingga nanti akan terjadi impor tembakau untuk memenuhi kebutuhan produksi industri rokok dan masalah lainnya," ujar Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat KH Sarmidi Husna saat dialog onteraktif yang digelar Gerakan Petani Nusantara (GPN) dan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) dikutip Jumat (17/11/2023).
Kemudian aturan rekomendasi untuk dilakukan alih tanam tembakau ke komoditas lain. Padahal lahan yang ditanami tembakau seperti daerah Temanggung, Magelang, Jember, Madura dan lain-lainnya memiliki spesifikasi sendiri, tidak cocok untuk tanaman lain.
Menurutnya, draft RPP Kesehatan yang mengatur tentang tembakau dan rokok tersebut saat ini sudah berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan sedang dilakukan harmonisasi.