Rinciannya, jumlah pemudik dengan moda penyeberangan turun 99,95 persen (2.423 orang), moda angkutan darat turun 99,45 persen (24.530), angkutan udara 98,28 persen (74.764), dan angkutan laut turun 90,82 persen (188.567).
Arus penumpang kembali naik saat aturan larangan mudik dilonggarkan. Penerbitan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 4 tahun 2020 yang memberi pengecualian tertentu membuat jumlah penumpang angkutan umum naik menjadi 450.000 orang. Dia menilai, jumlah tersebut masih relatif terkendali.
"Jumlah ini masih jauh di bawah jumlah penumpang pada periode sebelum adanya larangan mudik," ucapnya.