Garuda Indonesia Bakal Ajukan Perpanjangan Jatuh Tempo Sukuk Global Senilai Rp7,15 Triliun

azhfar muhammad
Garuda Indonesia bakal mengajukan masa perpanjangan jatuh tempo bagi para pemegang sukuk global senilai 500 juta dolar AS setara Rp7,15 triliun. (foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bakal mengajukan masa perpanjangan jatuh tempo bagi para pemegang sukuk global senilai 500 juta dolar AS setara Rp7,15 triliun. Terdapat beberapa opsi yang ditawarkan Perseroan sesuai koridor Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Untuk penawaran masih dalam tahapan diskusi, termasuk opsi mengenai restrukturisasi pembayaran sukuk yang tentunya akan diselaraskan dengan mekanisme PKPU," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (9/1/2022).

Irfan menambahkan, langkah yang sama juga dilakukan kepada para lessor, di mana Garuda menyampaikan opsi 19 persen recovery rate disertai dengan penawaran perpanjangan waktu pembayaran (tenor jatuh tempo).

Selain itu, Garuda terus membuka ruang diskusi bersama pemegang sukuk guna memperoleh kesepakatan terbaik antar kedua belah pihak yang lebih lanjut akan menjadi kesepatan perdamaian dalam proses PKPU. 

"Tentunya hal ini dapat bergerak dinamis seiring dengan diskusi dan komunikasi yang masih terus berlangsung dengan para pemegang sukuk," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 jam lalu

Pesawat Garuda Rute Jakarta-Makassar Pecah Ban usai Lepas Landas, Penumpang Selamat

6 jam lalu

Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban saat Take Off, Berhasil Mendarat Selamat di Makassar

21 hari lalu

Garuda Indonesia Berhentikan Sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim

1 bulan lalu

Hadiri Bimtek Perindo, Komisioner KPU Ingatkan Pentingnya Pemutakhiran Data Parpol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal