JAKARTA, iNews.id - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bakal mengajukan masa perpanjangan jatuh tempo bagi para pemegang sukuk global senilai 500 juta dolar AS setara Rp7,15 triliun. Terdapat beberapa opsi yang ditawarkan Perseroan sesuai koridor Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Untuk penawaran masih dalam tahapan diskusi, termasuk opsi mengenai restrukturisasi pembayaran sukuk yang tentunya akan diselaraskan dengan mekanisme PKPU," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (9/1/2022).
Irfan menambahkan, langkah yang sama juga dilakukan kepada para lessor, di mana Garuda menyampaikan opsi 19 persen recovery rate disertai dengan penawaran perpanjangan waktu pembayaran (tenor jatuh tempo).
Selain itu, Garuda terus membuka ruang diskusi bersama pemegang sukuk guna memperoleh kesepakatan terbaik antar kedua belah pihak yang lebih lanjut akan menjadi kesepatan perdamaian dalam proses PKPU.
"Tentunya hal ini dapat bergerak dinamis seiring dengan diskusi dan komunikasi yang masih terus berlangsung dengan para pemegang sukuk," kata dia.