JAKARTA, iNews.id - Maskapai penerbangan pelat merah, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kembali menunda pembayaran kewajiban berkala kupon sukuk global yang jatuh tempo pada Desember 2021.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio mengatakan, penundaan pembayaran kupon sukuk ini dilakukan dengan pertimbangan seksama atas keberlangsungan usaha perseroan di tengah situasi pandemi Covid-19. Selain itu, dampaknya terhadap industri penerbangan yang hingga saat ini belum pulih.
"Penundaan pembayaran kupon sukuk pada periode tahun berjalan 2021 ini menjadi langkah terbaik yang dapat ditempuh Garuda Indonesia untuk saat ini," kata dia, dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (5/12/2021).
Dia menjelaskan, hal ini guna memastikan keberlangsungan usaha perseroan ke depannya dapat terjaga dengan baik. Utamanya, untuk memastikan komitmen perusahaan dalam penyelesaian kewajiban usaha melalui fokus akselerasi langkah restrukturisasi yang saat ini tengah berjalan dapat terlaksana dengan baik.
Sejalan dengan proses restrukturisasi yang tengah dijalankan, Garuda Indonesia akan terus melanjutkan diskusi intensif dengan pemangku kepentingan untuk memperoleh kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usahanya.