JAKARTA, iNews.id - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali menerima gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kali ini gugatan datang dari perusahaan mitra Indosat, PT Prima Raya Solusindo yang melayangkan gugatan sejak Jumat, 19 November 2021 dengan nomor perkara 709/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Garuda Indonesia dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp4,4 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp2,96 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp1,5 miliar.
Dalam perkara itu, PT Prima Raya Solusindo meminta majelis hakim dapat mengabulkan ganti rugi yang diajukan kepada Garuda Indonesia. Selain Garuda, Prima Raya Solusindo juga mengajukan gugatan kepada PT Bank BTN dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo.
Adapun pokok perkara yang melatarbelakangi PT Prima Raya Solusindo mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat sebagai berikut:
"Pertama, Prima Raya Solusindo meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi keterangan penggugat, dikutip Selasa (23/11/2021).