Garuda Indonesia Layani Rute Jakarta-Singapura Tanpa Karantina

Suparjo Ramalan
Athika Rahma
Pesawat Garuda Indonesia. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, menjadi maskapai pertama di Indonesia yang melayani penerbangan Jalur Perjalanan Vaksinasi (vaccinated travel lane/VTL) Jakarta-Singapura tanpa karantina.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mencatat operasional penerbangan rute Jakarta-Singapura dilayani dengan nomor penerbangan GA 836 sebanyak 6 kali per minggu dengan pesawat A330-300.

"Melalui program tersebut, maka pelaku perjalanan kedua negara yang telah mendapatkan dosis lengkap vaksinasi Covid-19, serta memenuhi kriteria lainnya, dapat melakukan perjalanan antar negara tanpa harus melaksanakan karantina pada saat kedatangan," ujar Irfan Senin (29/11/2021).

Menurut dia, sejalan dengan percepatan program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan berbagai negara, dilaksanakannya program jalur perjalanan vaksinasi ini memiliki arti penting bagi Garuda Indonesia dalam menyelaraskan komitmen akselerasi kinerjanya. 

Hal itu, lanjut Irfan, terutama di situasi pandemi dengan senantiasa memastikan aspek fundamental atas kebutuhan perjalanan di era kenormalan yakni rasa aman dan nyaman yang diwujudkan melalui konsistensi penerapan protokol kesehatan pada seluruh lini operasi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Megapolitan
17 jam lalu

Taman Margasatwa Ragunan Hadirkan Satwa Baru di Libur Nataru, Apa Itu?

Nasional
5 hari lalu

6 WNI Ditangkap Polisi Singapura usai Masuk Ilegal Lewat Laut

Nasional
9 hari lalu

Garuda Indonesia Siap Terbangkan 102.502 Jemaah Haji 2026 

Nasional
21 hari lalu

Prabowo Ungkap Penerima MBG Sentuh 49 Juta, Tembus Pelosok dan Daerah Terpencil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal