JAKARTA, iNews.id - Maskapai BUMN, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) meminta pengakuan terhadap putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Amerika Serikat (AS). Hal itu, ditandai dengan pengajuan permohonan Chapter 15 yang resmi dilakukan Garuda Indonesia ke pengadilan AS, pada Jumat (23/9/2022).
Chapter 15 merupakan mekanisme atas pengakuan atau recognition putusan homologasi dalam tahapan PKPUyang telah dilalui di negara lain, yang melibatkan debitur, aset, kreditor, dan pihak lain dari lebih satu negara.
Selain itu, Chapter 15 juga mengatur kerja sama antara pengadilan AS dan pengadilan asing, serta otoritas di negara lain yang terlibat dalam lintas negara.
Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan pengajuan permohonan Chapter 15 merupakan tindak lanjut atas putusan homologasi PKPU yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Juni lalu.
“Dengan ratusan kreditur termasuk di dalamnya kreditur asing, kami memahami bahwa diperlukan berbagai langkah untuk memastikan perjanjian perdamaian sebagaimana yang telah disepakati oleh lebih dari 95 persen kreditur melalui PKPU dapat terimplementasikan dengan baik,” kata Irfan dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (27/9/2022).