Garuda Indonesia Minta Pengakuan Putusan PKPU ke Pengadilan AS

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra. (Foto: dok iNews)

Selain itu, pengajuan Chapter 15 ini juga merupakan bagian dari komitmen perseroan untuk memastikan bahwa,  langkah implementasi atas misi restrukturisasi perusahaan yang tengah dilaksanakan dapat diterapkan secara optimal di berbagai yuridiksi internasional khususnya  di AS.

“Oleh karena itu, melalui pengajuan permohonan ini, kami berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi debitur maupun seluruh kreditur, khususnya kreditur yang berada dalam yurisdiksi AS,” ujar Irfan.

Hal tersebut juga menjadi komitmen berkelanjutan GIAA atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan oleh lebih dari 95 persen kreditur dalam proses PKPU, atas upaya Garuda memberikan landasan hukum yang kuat atas pemenuhan kewajiban usaha terhadap kreditur.

Termasuk di dalamnya dengan memaksimalkan langkah-langkah pemulihan kinerja guna memberikan nilai optimal dalam kolaborasi bisnis dengan seluruh mitra usaha.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Internasional
20 menit lalu

Iran Akan Permanenkan Tarif bagi Setiap Kapal yang Lintasi Selat Hormuz

Internasional
2 jam lalu

AS dan Israel Siapkan Skenario Militer terhadap Iran jika Negosiasi Damai Buntu

Internasional
4 jam lalu

Trump Sebut Rezim Iran Telah Berubah: Mojtaba Khamenei Tewas atau Luka Parah!

Internasional
6 jam lalu

Trump Klaim Iran Setujui Sebagian Besar Rencana Perdamaian AS untuk Akhiri Perang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal