Selain itu, pengajuan Chapter 15 ini juga merupakan bagian dari komitmen perseroan untuk memastikan bahwa, langkah implementasi atas misi restrukturisasi perusahaan yang tengah dilaksanakan dapat diterapkan secara optimal di berbagai yuridiksi internasional khususnya di AS.
“Oleh karena itu, melalui pengajuan permohonan ini, kami berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi debitur maupun seluruh kreditur, khususnya kreditur yang berada dalam yurisdiksi AS,” ujar Irfan.
Hal tersebut juga menjadi komitmen berkelanjutan GIAA atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan oleh lebih dari 95 persen kreditur dalam proses PKPU, atas upaya Garuda memberikan landasan hukum yang kuat atas pemenuhan kewajiban usaha terhadap kreditur.
Termasuk di dalamnya dengan memaksimalkan langkah-langkah pemulihan kinerja guna memberikan nilai optimal dalam kolaborasi bisnis dengan seluruh mitra usaha.