Garuda Indonesia Sambut Positif Kebijakan Penyesuaian Harga Tiket Pesawat

Suparjo Ramalan
Garuda Indonesia menyambut positif Kepmenhub Nomor 68 Tahun 2022 yang mengizinkan maskapai penerbangan menyesuaikan biaya pada angkutan pesawat dalam negeri. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Garuda Indonesia Group dengan layanan Garuda Indonesia dan Citilink menyambut positif terkait Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Beleid ini mengizinkan maskapai penerbangan menyesuaikan biaya pada angkutan pesawat dalam negeri.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, kenaikan harga bahan bakar avtur tidak dapat dipungkiri berdampak signifikan terhadap komponen cost structure tiket penerbangan. 

Karena itu, dengan diperbolehkannya penerapan kebijakan fuel surcharge pada komponen harga tiket pesawat menjadi sebuah langkah konstruktif pemulihan ekosistem industri penerbangan.

"Yang salah satunya sangat dipengaruhi oleh kondisi makro ekonomi seperti fluktuasi harga bahan bakar," ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Rabu (20/4/2022).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Kemenhub Ungkap Maskapai Kerap Naikkan Harga Tiket Pesawat Sebelum Beri Diskon

Nasional
24 jam lalu

Kemenhub bakal Kaji Diskon Tiket Pesawat ke Daerah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Destinasi
18 hari lalu

Transportasi Udara sebagai Pendukung Ekspansi Jaringan Bisnis

Nasional
28 hari lalu

Garuda Indonesia Tunda Beli Pesawat Baru Meski Kantongi Rp23,67 Triliun dari Danantara 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal