Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

Wahyudi Aulia Siregar
Pesawat Garuda Indonesia. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia Tbk periode 2011-2021. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena, mengatakan tersangka baru tersebut berinisial AB, yang menjabat sebagai Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012. 

"AB ditetapkan sebagai tersangka sesuai, surat No: TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022," kata Ketut Sumadena, dalam keterangan yang diterima MPI, Kamis (10/3/2022).

Untuk mempercepat proses penyidikan, kata Ketut, tersangka AB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022. 

"Tersangka AB akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Ketut Sumadena. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Breaking News: Sopir Mobil MBG Penabrak Siswa SD di Jakut Ditetapkan Tersangka

Nasional
13 jam lalu

Kejagung Sita Hotel di Setiabudi Jaksel terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex

Nasional
22 jam lalu

Nadiem Makarim Kembali Dibantarkan ke RS jelang Sidang Perdana Kasus Chromebook

Megapolitan
23 jam lalu

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka di Kasus Kebakaran Maut Terra Drone Kemayoran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal