JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia Tbk periode 2011-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena, mengatakan tersangka baru tersebut berinisial AB, yang menjabat sebagai Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.
"AB ditetapkan sebagai tersangka sesuai, surat No: TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022," kata Ketut Sumadena, dalam keterangan yang diterima MPI, Kamis (10/3/2022).
Untuk mempercepat proses penyidikan, kata Ketut, tersangka AB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.
"Tersangka AB akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Ketut Sumadena.