JAKARTA, iNews.id - Menteri Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia geram dengan ulah platform digital asal China, TikTok. Menurutnya, perusahaan tersebut seolah-olah terzalimi.
Bahlil menilai perusahaan aplikasi video pendek itu telah melanggar aturan dengan melakukan aktivitas jual beli layaknya e-commerce (social commerce). Bahkan, TikTok sudah mulai 'main-main' dengan melibatkan banyak orang.
"Saya tahu TikTok ini sudah mulai main-main dengan mempergunakan saudara-saudara kita, influencer, oknum-oknum influencer, kemudian saudara-saudara kita di UMKM," ucap Bahlil dalam sesi wawancara dengan iNews, Kamis (28/9/2023).
Pemerintah telah resmi melarang adanya aktivitas social commerce di TikTok. Hal ini tertuang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Aturan baru tersebut merupakan hasil revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Bahlil menegaskan dari aturan itu TikTok resmi dilarang melakukan transaksi jual beli barang melalui aplikasi TikTok Shop. Aksi pemerintah ini upaya konkret untuk melindungi pelaku usaha mikro dari serangan produk impor yang dijual murah di TikTik.
"Saya mau sampaikan begini, pemerintah melakukan ini dalam rangka melindungi UMKM kita, nggak fair dong, masa TikTok mau jual barang, di sini harga Rp100.000, dia jual dengan harga Rp15.000. Soalah-olah terzalimi, TikTok jangan main begitulah, apalagi kantor kau kan bukan di negara ini gitu lho," tutur dia.
Bahlil menegaskan pemerintah tidak akan memberikan izin TikTok menjadi media sosial e-commerce. Pasalnya, perizinan TikTok adalah sebagai media sosial dan pemerintah tidak memberi ruang media sosial dan e-commerce digabungkan.