Ini Deretan Sanksi Jika TikTok Shop Tak Kunjung Tutup Minggu Depan!

Ikhsan Permana SP
Mendag Zulkifli larang TikTok Shop, Ini sanksinya jika melanggar (Foto: Ikhsan PS)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi melarang TikTok Shop cs melakukan transaksi jual-beli. Platform yang tak kunjung mentaati aturan pun akan dikenakan sanksi.

 Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni Permendag 50/2020.

TikTok Shop cs diberikan waktu satu pekan untuk menghentikan aktivitas transaksi jual-beli. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan mengirimkan surat kepada seluruh pelaku usaha PMSE sebagai upaya sosialisasi aturan terbaru tersebut.

"Saya minta semua pihak patuh agar ekosistem usaha di bidang platform digital bisa berkembang dengan baik tapi win-win berbagai pihak, tak mematikan satu sama lain," ucap Zulkifli di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Health
13 hari lalu

Kronologi Lengkap Istri Pencet Jerawat Suami Berujung Meninggal Dunia, Kisahnya Menyedihkan

Nasional
14 hari lalu

Perakit Senjata Api Ilegal di Sumedang Jualan Lewat Facebook-TikTok

Nasional
18 hari lalu

Baja Nirkarat RI Bebas Bea Masuk Anti-Dumping Turki, Peluang Ekspor Terbuka Lebar

Internet
1 bulan lalu

3 Cara TikTok Creator Perpanjang Watch Duration lewat Diversity Innovation

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal