TikTok Shop dan Seluruh Media Sosial Dilarang Jualan Mulai Hari Ini

Arif Budianto
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini akan mulai melarang social commerce seperti TikTok Shop melayani transaksi jual beli. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

"UMKM sekarang sudah lega. Katanya kemarin sepi dagangnya. (Kami) sudah keluar Permendag No 31 tahun 2023, bahwa sosial media tidak boleh jadi social commerce," ucap Zulhas saat meninjau Pasar Sederhana di Kota Bandung, Rabu (27/9/2023). 

Zulhas menambahkan, dalam Permendag tersebut diatur bahwa media sosial dilarang melakukan praktik monopoli dalam hal perdagangan. Media sosial hanya akan diperbolehkan menampilkan iklan atau promosi tanpa melakukan transaksi. 

"Dia (media sosial) tidak boleh. Sosial media, tapi dagang juga, ngutangin juga, seperti bank juga, (itu) enggak boleh. Enggak bisa di borong semua," tuturnya. 

Dia menuturkan, Permendag itu akan diumumkan sore hari ini dan mesti ditaati oleh para platform media sosial. Aturan tersebut akan disosialisasikan kepada TikTok Shop dan lainnya. 

"Semua ada aturannya. Kalau melanggar akan kami diperingati, kalau masih melanggar akan diberi sanksi," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara

Nasional
6 hari lalu

Jeda Keraguan: Jalan Menghadapi Pabrik Realitas Buatan Deepfake

Nasional
8 hari lalu

Kronologi Lengkap Youtube Down Pagi Ini, Masalah Terpecahkan!

Internet
8 hari lalu

Terungkap! Ini Penyebab Youtube Down di Seluruh Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal