JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum PT Global Mediacom Tbk (BMTR) Hotman Paris Hutapea mengungkapkan tidak tahu-menahu alasan digugat oleh KT Corporation terkait sengketa kepailitan. Hotman menegaskan, putusan sidang membuktikan KT Corporation tidak mempunyai cukup bukti untuk permohonan pailit kepada Global Mediacom.
"Kita enggak tahu dari mana dia ngaku-ngaku dapet pengalihan kontrak dari perusahaan lain, tapi untuk pengalihan kontrak itu harus ada perjanjian pengalihan, dia tidak punya. Jadi memang sama sekali enggak tahu, dari awang-awang mana dia," ujar Hotman Paris usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).
Dalam sidang pertama, kata Hotman, dirinya berdebat dan kuasa hukum dari KT Corporation yang berasal dari lembaga hukum milik mantan Menkumham Amir Syamsudin.
Kuasa hukum KT Corporation, kata Hotman, tidak memiliki kontrak kerja yang sesuai untuk barang bukti.
"Katanya dia punya kontrak pengalihan dari pihak perusahaan lain terus kita tanyakan akhirnya dimasukkan sebagai bukti ternyata tidak ada isinya mengatakan bahwa dialihkan kontrak apa, nggak ada. Jadi memang benar-benar no body, kita nggak kenal," ucapnya.