Global Mediacom Menang, Pengadilan Niaga: Gugatan Kepailitan KT Corporation Ditolak

Raka Dwi Novianto
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan PT Global Mediacom Tbk (BMTR) dalam sengketa kepailitan dengan KT Corporation pada Rabu (30/9/2020). (Foto: MNC Media/Aziz Indra).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan PT Global Mediacom Tbk (BMTR) dalam sengketa kepailitan melawan KT Corporation pada Rabu (30/9/2020) hari ini. Dalam persidangan Majelis Hakim menolak permohonan dari KT Corporation.

"Menolak permohonan tersebut," kata Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Majelis Hakim menilai permohonan pailit KT Corporation tidak dapat membuktikan dalil-dalil kreditur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak dibayar sedikitnya satu utang telah jatuh waktu dan dapat dibagi sehingga tidak dapat terpenuhi ketentuan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

"Untuk itu maka permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon harus dinyatakan ditolak," kata Majelis Hakim.

Setelah permohonan ditolak, KT Corporation diwajibkan membayar ganti rugi biaya perkara yang timbul dari sengketa tersebut.

"Oleh permohonan dinyatakan ditolak maka menjadi kewajiban hukum bagi pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana dituangkan dalam amar putusan," kata Majelis Hakim.

Sebelumnya, perkara kepailitan ini didaftarkan pada Selasa (28/7/2020) lalu dan mendapat nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Bisnis
4 bulan lalu

Global Mediacom Hadirkan Teknologi yang Hubungkan Penonton TV ke Layanan Streaming

Seleb
6 bulan lalu

Vidi Aldiano Tak Hadir di Sidang Gugatan Lagu Nuansa Bening, Laporan Tetap Lanjut! 

Bisnis
6 bulan lalu

CGIF Jamin Obligasi dan Sukuk Global Mediacom, Minimalkan Risiko Gagal Bayar

Bisnis
6 bulan lalu

Global Mediacom Luncurkan Penawaran Obligasi dan Sukuk dengan Dukungan CGIF

Bisnis
9 bulan lalu

Anak Usaha Indofarma Pailit, 450 Karyawan Terancam PHK 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal