Soal Tarif Ojek Online, Kemenhub: Rp10.000 untuk Minimal 5 Km

Okezone
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menetapkan tarif baru untuk ojek online (ojol). (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menetapkan tarif baru untuk ojek online (ojol). Rencananya pemerintah mengumumkan tarif baru tersebut pada Senin mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan menyiapkan tarif pada jarak tertentu atau yang biasa disebut flag fall. Untuk sementara lanjut Budi, konsumen akan membayar tarif minimal Rp10.000 untuk jarak tempuh minimal 5 kilometer.

"Flag fall rata-rata menerima 5 kilometer sekitar Rp10.000," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Menurut Budi, tarif tersebut sebenarnya sudah diterima oleh aplikator. Hanya saja memang ada beberapa masukan terbaru yang dilakukan.

"Ya saya mau ketemu lagi dengan asosiasi pengemudi malam ini, tadi ada masukan lagi, yang kemarin sudah agak mengerucut, kemudian karena mereka menyampaikan ke saya, jadi saya lapor Pak Menteri tadi. Saya perlu hari ini, mungkin sampai malam. Kalaupun malam, ya mungkin besok pagi," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Megapolitan
19 hari lalu

Kapolda Metro Beri Penghargaan Ojol Kamtibmas yang Gagalkan Curanmor di Cakung

Nasional
20 hari lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Nasional
21 hari lalu

Proyek Pelabuhan Palembang Baru Masuk PSN, Siap Dibangun Awal 2026

Nasional
27 hari lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal