Soal Tarif Ojek Online, Kemenhub: Rp10.000 untuk Minimal 5 Km

Okezone
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menetapkan tarif baru untuk ojek online (ojol). (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menetapkan tarif baru untuk ojek online (ojol). Rencananya pemerintah mengumumkan tarif baru tersebut pada Senin mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan menyiapkan tarif pada jarak tertentu atau yang biasa disebut flag fall. Untuk sementara lanjut Budi, konsumen akan membayar tarif minimal Rp10.000 untuk jarak tempuh minimal 5 kilometer.

"Flag fall rata-rata menerima 5 kilometer sekitar Rp10.000," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Menurut Budi, tarif tersebut sebenarnya sudah diterima oleh aplikator. Hanya saja memang ada beberapa masukan terbaru yang dilakukan.

"Ya saya mau ketemu lagi dengan asosiasi pengemudi malam ini, tadi ada masukan lagi, yang kemarin sudah agak mengerucut, kemudian karena mereka menyampaikan ke saya, jadi saya lapor Pak Menteri tadi. Saya perlu hari ini, mungkin sampai malam. Kalaupun malam, ya mungkin besok pagi," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
12 hari lalu

Revisi UU LLAJ, Kemenhub bakal Perjelas Tanggung Jawab Pengemudi dan Aplikator Ojol

29 hari lalu

Pelita Air Kembali Raih Penghargaan On-Time Performance Terbaik, Dirut Ungkap Strategi Operasionalnya

2 bulan lalu

Perpres Ojol Masuk Tahap Harmonisasi, Istana Targetkan Terbit Paling Lambat Awal September

2 bulan lalu

DPR-Pemerintah Kembali Bahas Perpres Ojol, Puan: Sesegera Mungkin Diproses

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal