JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menetapkan tarif baru untuk ojek online (ojol). Rencananya pemerintah mengumumkan tarif baru tersebut pada Senin mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan menyiapkan tarif pada jarak tertentu atau yang biasa disebut flag fall. Untuk sementara lanjut Budi, konsumen akan membayar tarif minimal Rp10.000 untuk jarak tempuh minimal 5 kilometer.
"Flag fall rata-rata menerima 5 kilometer sekitar Rp10.000," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Menurut Budi, tarif tersebut sebenarnya sudah diterima oleh aplikator. Hanya saja memang ada beberapa masukan terbaru yang dilakukan.
"Ya saya mau ketemu lagi dengan asosiasi pengemudi malam ini, tadi ada masukan lagi, yang kemarin sudah agak mengerucut, kemudian karena mereka menyampaikan ke saya, jadi saya lapor Pak Menteri tadi. Saya perlu hari ini, mungkin sampai malam. Kalaupun malam, ya mungkin besok pagi," tuturnya.