Gubernur Anies Revisi UMP DKI, Kemenaker Tegaskan Harus Mengacu Pada Regulasi

Rina Anggraeni
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka suara mengenai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2022.


Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadly Harahap, mengatakan 
penetapan UMP oleh kepala daerah harus tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 (PP No.36/2021) tentang Pengupahan.

 

"Kita harus tetap mengacu kepada regulasi yang telah diatur. Ini juga PP No.36/2021 ini merupakan program strategis nasional yang harus kita laksanakan," kata Chairul saat dihubungi MNC, di Jakarta, Selasa (21/12/2021).

 

Menurut dia, PP No.36/2021 sudah mengatur tentang tata cara dan cara penghitungan UMP, kemudian mekanisme penghitungan dan dasar penghitungan yang sudah jelas.

 

Untuk itu, Kemenaker akan mengawal dan mengawasi pelakaanaannya oleh pemerintah daerah maupun perusahaan. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ganjar Ungkap Isi Pembicaraan dengan Anies: Kenang Masa Kuliah hingga Cerita Non-politik

2 hari lalu

Ganjar Bertemu Anies: Udara Jogja Mendadak Segar!

11 hari lalu

Menaker Ungkap Banyak WNA Duduki Jabatan di Perusahaan RI, Apa Penyebabnya?

30 hari lalu

Rumah Anies Baswedan di Lebak Bulus Dipenuhi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ini Fotonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal