Gugatan PKPU Ditolak, My Indo Airlines Siap Negosiasi Utang dengan Garuda Indonesia

Jeanny Aipassa
Pesawat Airbus Garuda Indonesia. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Maskapai penerbangan kargo, My Indo Airlines, siap membuka negosiasi ulang dengan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terkait penyelesaian utang BUMN penerbangan tersebut. 

Negosiasi itu, terkait denggan putusan Pengadilan Niaga yang menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Garuda Indonesia oleh My Indo Airlines selaku kreditur, pada Kamis (21/10/2021).

My Indo Airlines mengajukan PKPU terhadap Garuda Indonesia pada 9 Juli 2021, atas klaim kurang dari 700.539 dolar Amerika Serikat (AS) yang terkait dengan kesepakatan kargo pada 2019. Gugatan perkara ini telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021 dan berakhir dengan putusan penolakan pada 21 Oktober 2021.

"Iya kami siap membuka kembali negosiasi dengan pihak Garuda Indonesia dalam penyelesaian utang," kata Kuasa Hukum My Indo Airlines, Asrul Tenriaji, Kamis (21/10/2021). 

Sebelumnya, Hakim Ketua Sidang, Heru Hanindyo, mengatakan Pengadilan Niaga menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines terhadap Garuda Indonesia, karena pemohon tidak dapat membuktikan secara sederhana syarat-syarat pengajuan PKPU. "Oleh karena itu, permohonan PKPU ditolak," ujarnya.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Gugatan PKPU terhadap Garuda Indonesia Ditolak PN Jakpus

4 hari lalu

APBN Tanggung Utang Kopdes Merah Putih Rp240 Triliun, Purbaya: Cicilan Tak Akan Molor

4 hari lalu

APBN Bayar Cicilan Utang Kopdes Merah Putih Rp40 Triliun per Tahun, Ini Skemanya

5 hari lalu

Kemenkeu Ambil Alih Utang Kereta Cepat Whoosh, Purbaya Pastikan Tak Bebani APBN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal