Gugatan PKPU PP Properti Resmi Dicabut

Dinar Fitra Maghiszha
Ilustrasi Proyek yang dibangun PT PP Properti Tbk

JAKARTA, iNews.id - Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT PP Properti Tbk (PPRO) resmi dicabut. Hal itu dilakukan oleh Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.

Berdasarkan perkara 206/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, PPRO mendapat gugatan PKPU dari dua korporasi, yakni PT Karya Usaha Baru dan PT Nusantara Chemical Indonesia.

"Pada 26 Agustus 2024, telah ditetapkan putusan menyatakan sah pencabutan permohonan PKPU yang terdaftar di Kepaniteraan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Direktur Keuangan PPRO, Deni Budiman di keterbukaan informasi dikutip Minggu (8/9/2024).

Masalah utang-piutang ini sempat menyeret PPRO dalam persidangan, sejak perkara ini didaftarkan pada 19 Juli 2024. Terlebih, entitas BUMN ini sempat dinyatakan berstatus PKPU Sementara sejak permohonan PKPU dilayangkan kedua penggugat.

Kendati demikian belum diketahui angka material yang menjadi dasar gugatan ke PPRO. Manajemen meyakini hal itu tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha, kondisi operasional, dan kinerja keuangan perusahaan.

"Tidak ada," kata Deni.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

Harmas Respons Gugatan PKPU Bukalapak yang Tuntut Pengembalian Dana Rp6,46 Miliar

Bisnis
9 bulan lalu

Bukalapak Ajukan PKPU ke Harmas, Tuntut Pengembalian Dana Rp6,46 Miliar

Bisnis
10 bulan lalu

Digugat PKPU, Bukalapak bakal Ajukan Upaya Hukum

Buletin
1 tahun lalu

Diduga Tak Ada Itikad Baik terkait Piutang, Sukoco Halim Diperiksa Polisi

Nasional
1 tahun lalu

KPK Terima 19.025 LHKPN dari Caleg Terpilih, Ratusan Laporan Belum Lengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal