Anak Usaha WIKA Kena Gugatan PKPU, Manajemen Sebut Kreditur Selalu Tolak Pelunasan

Dinar Fitra Maghiszha
Anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) kena PKPU (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewa.id - Anak usaha PT Wijaya Karya (WIKA), PT WIKA Bitumen mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di PN Niaga Makassar. Manajemen menjelaskan pihaknya telah mencoba melunasi sisa kewajiban, tetapi ditolak oleh kreditur.

Sejak dimohonkan PKPU pada Mei dengan nomor 5/PDT.SUS-PKPU/2024/PN Niaga Makassar hakim telah memutuskan WIKA Bitumen berstatus PKPU Sementara pada 11 Juli 2024.

Adapun, kreditur yang menggugat perusahaan konstruksi adalah PT Slava Indonesia selaku pemohon dan kreditur lainnya, yaitu PT Lintas Bangun Persadajaya.

“PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) selaku induk perusahaan dari PT WIKA Bitumen (WIKA Bitumen), turut menghormati putusan Pengadilan Niaga Makassar,” ucap Corporate Secretary WIKA Mahendra Vijaya di Jakarta, Selasa (16/7).

Mahendra menjelaskan WIKA Bitumen sejak awal persidangan telah melakukan pembayaran utang secara bertahap kepada PT Slava Indonesia total mencapai Rp650,9 juta. Namun, pembayaran terakhir pada 10 Juni sebesar Rp425,9 juta dikembalikan oleh PT Slava Indonesia. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

2 bulan lalu

Hadiri Bimtek Perindo, Komisioner KPU Ingatkan Pentingnya Pemutakhiran Data Parpol

4 bulan lalu

Polri Sita Dokumen usai Geledah Kantor Wika terkait Kasus Korupsi Pabrik Gula

4 bulan lalu

Polri Geledah Kantor Wika terkait Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal