JAKARTA, iNewa.id - Anak usaha PT Wijaya Karya (WIKA), PT WIKA Bitumen mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di PN Niaga Makassar. Manajemen menjelaskan pihaknya telah mencoba melunasi sisa kewajiban, tetapi ditolak oleh kreditur.
Sejak dimohonkan PKPU pada Mei dengan nomor 5/PDT.SUS-PKPU/2024/PN Niaga Makassar hakim telah memutuskan WIKA Bitumen berstatus PKPU Sementara pada 11 Juli 2024.
Adapun, kreditur yang menggugat perusahaan konstruksi adalah PT Slava Indonesia selaku pemohon dan kreditur lainnya, yaitu PT Lintas Bangun Persadajaya.
“PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) selaku induk perusahaan dari PT WIKA Bitumen (WIKA Bitumen), turut menghormati putusan Pengadilan Niaga Makassar,” ucap Corporate Secretary WIKA Mahendra Vijaya di Jakarta, Selasa (16/7).
Mahendra menjelaskan WIKA Bitumen sejak awal persidangan telah melakukan pembayaran utang secara bertahap kepada PT Slava Indonesia total mencapai Rp650,9 juta. Namun, pembayaran terakhir pada 10 Juni sebesar Rp425,9 juta dikembalikan oleh PT Slava Indonesia.