JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), memberi tanggapan atas pernyataan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) mengenai kendali Pelayanan Ruang Udara atau Flight Information Region (FIR) yang disepakati Indonesia dan Singapura.
Seperti diketahui, Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, mengatakan kendali FIR belum sepenuhnya berada di tangan Indonesia, meskipun Perjanjian Penyesuaian FIR telah ditandatangani Indonesia dan Singapura, pada Selasa (25/1/2022).
Hal itu, merujuk pada siaran pers Kemenko Marves dan berbagai pemberitaan di Singapura yang menyebutkan kendali FIR di ketinggian 0-37,000 kaki di wilayah tertentu dari Indonesia akan didelegasikan ke otoritas penerbangan Singapura. Pendelegasian itu, diberikan Indonesia kepada Singapura untuk jangka waktu 25 tahun.
"Ini yang oleh media Singapura disebut hal yang memungkinkan bagi Bandara Changi untuk tumbuh secara komersial dan menjamin keselamatan penerbangan," kata Hikmahanto Juwana.
Padahal sebelumnya Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan kendali FIR di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna yang dikelola Singapura selama kurang lebih 30 tahun, telah diserahkan ke Indonesia.