“Saya bisa jelaskan bahwa kerja sama ini tidak ada kaitannya dengan kemampuan Indonesia. Indonesia sangat siap dan mampu menyelenggarakan jasa pelayanan penerbangan di wilayah FIR yang batasnya telah disepakati. Sekali lagi pendelegasian pelayanan jasa penerbangan lebih terkait dengan keamanan dan keselamatan penerbangan,” ungkap Jodi Mahardi.
Melalui skema dalam perjanjian ini, lanjutnya, Indonesia mendelegasikan Pelayanan Jasa Penerbangan secara terbatas di zona dan ketinggian tertentu kepada otoritas Singapura.
“Hal ini agar pengawas lalu lintas udara di Singapura, dapat mencegah fragmentasi dan mengkoordinasikan secara efektif lalu lintas pesawat udara yang akan terbang dari dan menuju Singapura di ketinggian tertentu,” ujar Jodi Mahardi.