Haikal Hassan Wajibkan Produk Diperjualbelikan Bersertifikat Halal: Kalau Kagak, Gue Sanksi!

Puti Aini Yasmin
Kepala BPJPH, Haikal Hasan (Dok. BPJPH)

JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan ProdukHalal (BPJPH) mewajibkan barang yang diperjualbelikan di Tanah Air harus memiliki sertifikat halal. Sebagai informasi, masa sosialisasi kewajiban sertifikasi halal telah berakhir pada 17 Oktober 2024, dan diwajibkan menyeluruh pada 18 Oktober 2024.

"Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024,” ucap Kepala BPJPH, Haikal Hasan, pada konferensi pers yang didampingi oleh Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor dikutip iNews.id, Sabtu (26/10/2024).

Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Pengawas JPH tersebut, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Selanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.

Ia pun mewanti-wanti para pelaku usaha agar segera mendaftarkan produknya. Jika tidak, ia tak segan-segan untuk memberikan sanksi.

"Awas lu ye para pelaku usaha segera daftarkan produknya yang belum bersertifikat halal, kalau kagak gue sanksi", ujar Babeh Haikal, panggilan akrab Kepala BPJPH, Haikal Hasan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
22 jam lalu

Wajib Sertifikasi Halal Ditunda hingga 2028, Menteri UMKM Maman Ungkap Penyebabnya

6 hari lalu

Sertifikasi Wajib Halal Sejumlah Produk Diundur hingga 2028, Ini Daftarnya

7 hari lalu

Kewajiban Sertifikasi Halal Mundur hingga 2028, Ini Alasannya

10 hari lalu

UMKM Wajib Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober, Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal