Haikal Hassan Wajibkan Produk Diperjualbelikan Bersertifikat Halal: Kalau Kagak, Gue Sanksi!

Puti Aini Yasmin
Kepala BPJPH, Haikal Hasan (Dok. BPJPH)

“Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua, yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran, dapur hotel, rumah makan, dan kafe untuk skala usaha menengah dan besar,” tutur dia.

Sementara itu, BPJPH menyiapkan 1.032 personil pengawas JPH untuk memantay persyaratan pengangkatan Pengawas JPH, salah satunya yang telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.

“BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH,” ujar dia.

Saat ini, pihaknya telah memulai pengawasan dengan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya. Bersamaan dengan pendataan itu, personil Pengawas JPH juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk bersegera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 hari lalu

H20 2026 Dihadiri 48 Negara, Kepala BPJPH Tegaskan Visi Halal Indonesia untuk Dunia

7 hari lalu

Pegadaian Gandeng Polri, Perkuat Pengamanan Operasional dan Pemanfaatan Produk

8 hari lalu

Hari Pertama Forum H20, BPJPH Sepakati 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

8 hari lalu

Gelar Forum H20 2026, BPJPH Dorong Pembentukan ASEAN Halal Council

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal