Hampir Rampung, Ketahui Perbedaan CPNS dan PPPK Setelah Lolos Seleksi

Dita Angga
Simak perbedaan setelah peserta seleksi CPNS dengan PPPK dinyatakan lulus. (foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) baik CPNS maupun PPPK sudah hampir rampung. Jumlah CPNS yang dinyatakan lolos seleksi sebanyak 81.979.

Sementara itu, untuk PPPK Guru yang dinyatakan lolos seleksi hanya 293.757. Sementara, PPPK non-guru yang lulus berjumlah 14.606 peserta.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa ada perbedaan setelah peserta seleksi CPNS dengan PPPK dinyatakan lulus. Di mana CPNS harus melalui masa percobaan selama satu tahun. Sementara PPPK harus langsung bekerja

“Bagi CPNS, wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan. Sedangkan bagi PPPK akan langsung melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK sesuai masa hubungan perjanjian kerja PPPK dengan instansi pemerintah,” ujar Tjahjo, Jumat (31/12/2021).

Selain itu, pelamar yang dinyatakan lolos seleksi diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Nasional
27 hari lalu

THR PNS 2026 Sebentar Lagi Cair! Begini Prosesnya

Megapolitan
1 bulan lalu

Pegawai RSPAU Dibunuh di Bekasi, Pelaku Diduga Ingin Rampas Harta Korban

Nasional
1 bulan lalu

Kemenag Respons Keluhan Guru Madrasah: Kami Usulkan 630.000 Orang Jadi PPPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal