Hampir Rampung, Ketahui Perbedaan CPNS dan PPPK Setelah Lolos Seleksi

Dita Angga
Simak perbedaan setelah peserta seleksi CPNS dengan PPPK dinyatakan lulus. (foto: Ilustrasi/Istimewa)

“Untuk PPPK, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK yang ditetapkan dengan keputusan PPK instansi. Keputusan PPK kemudian disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK untuk diangkat sebagai PPPK,” kata dia.

Perlu diketahui, bagi peserta yang mengikuti seleksi CPNS dan PPPK Non-Guru telah menerima hasil kelulusan dan tengah memasuki masa sanggah. Pengumuman hasil akhir pasca-sanggah dilaksanakan pada 4-6 Januari 2022.

Sedangkan seleksi PPPK Guru tahap 1 dan tahap 2 telah selesai dilaksanakan. Peserta yang lulus seleksi PPPK Guru tahap 1 dalam proses pemberkasan untuk penetapan Nomor Induk PPPK.

Sementara untuk hasil seleksi PPPK Guru tahap 2 telah diumumkan pada 21 Desember 2021 lalu. Kemudian telah berlangsung masa sanggah sampai 30 Desember 2021. Pengumuman hasil akhir seleksi tahap 2 pasca-sanggah dilaksanakan pada 31 Desember 2021.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
29 hari lalu

Siap-Siap! Kemenkeu Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA di Bea Cukai Bulan Depan

Megapolitan
1 bulan lalu

Efisiensi Anggaran, Pramono: Kami Usahakan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Jakarta

Nasional
2 bulan lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Nasional
2 bulan lalu

THR PNS 2026 Sebentar Lagi Cair! Begini Prosesnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal